Rabu, 27 November 2013
Pelaku Pasar Modal
yang termasuk Pelaku Pasar Modal yaitu :
1. Emiten
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa disebut emiten.
Tujuan emiten dalam rapat umum pemegang saham (RUPS)
1) Perluasan usaha
Modal yang diperoleh dari para investorakan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi
2) Memperbaiki struktur modal
Menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing
3) Mengadakan pengalihan pemegang saham
Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru
2. Investor
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya diperusahaan yang melakukan emisi disebut investor
Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, Investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya
Tujuan utama para investor dalam pasar modal :
1) Memperoleh deviden
Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
2) Kepemilikan Perusahaan
Semakin banyak saham yang dimiliki, semakin besar pengusahaan menguasai perusahaan
3) Berdagang
Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
3. Lembaga Penunjang
Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal
4. Penjamin Emisi
Merupakan lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten
5. Perantara Perdagangan Efek
Merupakan perantara antara si penjual ( emiten ) dengan si pembeli ( investor )
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan perantara perdagangan efek antara lain:
1) Memberikan informasi tentang emiten
2) Melakukan penjualan efek kepada investor
6. Perdagangan Efek
Berfungsi sebagai :
1) Pedagang dalam jual beli efek
2) Sebagai perantara dalam jual beli efek
7. Penanggung
Merupakan lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan dan juga merupakan lembaga yang di percaya oleh investor sebelum menanamkan dananya
8. Wali Amanat
Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat ( investor)
Kegiatan wali amanat :
1) Menilai kekayaan emiten
2) Menganalisis kemampuan emiten
3) Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
4) Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
5) Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
6) Bertindak sebagai agen pembayaran
9. Perusahaan Surat Berharga
Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek.
Kegiatan perusahaan surat berharga :
1) Sebagai pedagang efek
2) Penjamin emisi
3) Perantara perdagangan efek
4) Pengelola dana
10. Perusahaan Pengelola Dana
Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor
Terdiri dari 2 unit, yaitu :
1) Pengelola dana
2) Penyimpan dana
11. Kantor Administrasi Efek
Merupakan kantor yang membantu emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya
Fungsi :
1) Membantu emiten dalam rangka emisi
2) Melaksanakan kegiatan menyimpan dab pengalihan hak atas saham para investor
3) Membantu menyusun daftar pemegang saham
4) Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
5) Membuat laporan-laporan yang diperlukan
nah, tadi itu tugas Ekonomi XI IPS 3 SMAN 8 Tangerang ^-^
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar