Rabu, 27 November 2013

Pelaku Pasar Modal

yang termasuk Pelaku Pasar Modal yaitu : 1. Emiten Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa disebut emiten. Tujuan emiten dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) 1) Perluasan usaha Modal yang diperoleh dari para investorakan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi 2) Memperbaiki struktur modal Menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing 3) Mengadakan pengalihan pemegang saham Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru 2. Investor Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya diperusahaan yang melakukan emisi disebut investor Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, Investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya Tujuan utama para investor dalam pasar modal : 1) Memperoleh deviden Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden. 2) Kepemilikan Perusahaan Semakin banyak saham yang dimiliki, semakin besar pengusahaan menguasai perusahaan 3) Berdagang Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya. 3. Lembaga Penunjang Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal 4. Penjamin Emisi Merupakan lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten 5. Perantara Perdagangan Efek Merupakan perantara antara si penjual ( emiten ) dengan si pembeli ( investor ) Kegiatan-kegiatan yang dilakukan perantara perdagangan efek antara lain: 1) Memberikan informasi tentang emiten 2) Melakukan penjualan efek kepada investor 6. Perdagangan Efek Berfungsi sebagai : 1) Pedagang dalam jual beli efek 2) Sebagai perantara dalam jual beli efek 7. Penanggung Merupakan lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan dan juga merupakan lembaga yang di percaya oleh investor sebelum menanamkan dananya 8. Wali Amanat Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat ( investor) Kegiatan wali amanat : 1) Menilai kekayaan emiten 2) Menganalisis kemampuan emiten 3) Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten 4) Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten 5) Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi 6) Bertindak sebagai agen pembayaran 9. Perusahaan Surat Berharga Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga : 1) Sebagai pedagang efek 2) Penjamin emisi 3) Perantara perdagangan efek 4) Pengelola dana 10. Perusahaan Pengelola Dana Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor Terdiri dari 2 unit, yaitu : 1) Pengelola dana 2) Penyimpan dana 11. Kantor Administrasi Efek Merupakan kantor yang membantu emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya Fungsi : 1) Membantu emiten dalam rangka emisi 2) Melaksanakan kegiatan menyimpan dab pengalihan hak atas saham para investor 3) Membantu menyusun daftar pemegang saham 4) Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham 5) Membuat laporan-laporan yang diperlukan nah, tadi itu tugas Ekonomi XI IPS 3 SMAN 8 Tangerang ^-^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar